Kontak

Terwujudnya Hegarmanah menjadi Desa Mandiri dengan Masyarakat yang Sehat, Sejahtera, Kreatif, Berbudaya dan Berahlak mulia

Peningkatan kapasitas infrastruktur penunjang aktifitas masyarakat


Dengan diberlakukannya Undang-undang no 6 tahun 2014 tentang Desa, dimana kesejhteraan aparatur Desa sudah menjadi perhatian pemerintah melalui peningkatan kesejahteraan, maka kinerja Aparatur pemerintah desa saat ini harus lebih profesional. Sehubungan dengan hal tersebut, kinerja aparatur harus di tingkatkan agar pelayanan masyarakat dapat tercapai secara maksimal. Penerapan teknologi dalam sistem pelayanan harus dilakukan mengingat perkembangan lingkungan dan kebutuhan massyarakat. Hal ini secara otomatis kemampuan/skill dari aparatur harus mampu mengimbangi perkembangan teknologi guna mempermudah sistem pelayanan masyarakat agar lebih cepat dan tepat serta akurat

  • DESA HEGARMANAH
https://ningbaya.poltekkesdepkes-sby.ac.id/user/slot-gacor-terbaik/ https://hmif.itenas.ac.id/public/maxwin/ https://lpm.usp.ac.id/dana/ https://kursusvmlepkom.gunadarma.ac.id/local/demo/ https://bkd-nonsertifikasi.uinmataram.ac.id/js/slot-gacor-terpercaya/